SEMINAR 16 HAKTP DALAM RANGKA MEMPERNGATI KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN 1

16 HAKTP merupakan sebuah gerakan kampanye yang dilakukan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Peringatan ini dimulai pada tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember.

Kementerian Perempuan DEMA IAIN Ponorogo turut memperingati kampanye tersebut di Aula Gd. Indrakila IAIN Ponorogo pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 13.00 WIB dengan mengadakan seminar 16 HAKTP dengan tema ˮPotret Perbudakan Moderen Saat Iniˮ dengan mengundang 2 pemateri yang profesional dalam bidangnya.

Seminar dibuka dengan kegiatan ceremonial, kemudian dilanjutkan dengan materi yang dibagi dalam 3 sesi. Sesi pertama merupakan penyampaian materi oleh pemateri 1 Bapak Roby Darwis Nasution, S.I.P., M.A. Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Ponorogo dengan materi evolusi perbudakan. Dalam materi ini beliau membahas terkait perbudakan konvensional dan perbudakan moderen.

Perbudakan konvensional yaitu dimana manusia dipersamakan dengan benda yang dapat diperjual belikan, dapat dipindah alihkan, serta dapat digunakan sesuai dengan keinginan. Sedangkan perbudakan  moderen dimanifestasikan sebagai kerja paksa, perdagangan manusia, perbudakan, serta eksploitasi pekerja. Kerja paksa dalam hal ini tidak disamakan sebagaimana pada masa penjajahan, namun bisa diidentifikasi dengan adanya lebihnya jam kerja tanpa adanya ekstra time, adanya pembatasan terkait hak individu atas kebebasan bergerak, serta tingkat kendali atas barang-barang individu. Pada perbudakan moderen ini manusia diperbudak oleh ciptaannya sendiri, baik berupa internet massive dan juga teknologi informasi.

Sesi kedua dilakukan dengan penyampaian materi kedua oleh pemateri kedua, yaitu Hj. Arita Nurdhiany, S.E Tim Pelaksana harian P2TP2A Kab. Ponorogo dengan materi perempuan-perempuan antara PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). PMI atau Pekerja Migran Indonesia memang banyak mneghasilkan kesejahteraan dari sisi ekonomi tetapi kurang kesejahteraan dalam hal pendampingan selain itu juga terdapat peluang mengalami kekerasan. Sedangkan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam KBE dan KBGO.

Sesi terakhir atau sesi ketiga diisi dengan tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembacaan doa, penutup serta foto bersama. Kegiatan ditutup pada pukul 16.30 WIB.

Hal penting yang dapat kita pelajari dari kegiatan ini adalah:

  • Teknologi sudah masuk ke ranah kehidupan kita sehingga kita harus banyak belajar untuk menghindari perbudakan dari ranah teknologi.
  • Banyak belajar dan berdoa untuk memperdayakan negeri sendiri sehingga tidak perlu menjadi PMI.
Scroll to Top