KEMENSOSPUAN
Kementrian Sosial & Pemberdayaan Perempuan
TUGAS & FUNGSI KEMENTRIAN
Kementrian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan merupakan kementrian yang bertanggung jawab atas berbagai aspek yang terkait dengan kesejahteraan sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan perempuan, serta pemberian bantuan kepada kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat. Kementerian ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebutuhan sosial, ekonomi, dan hak-hak perempuan serta kelompok yang membutuhkan lainnya terpenuhi. Beberapa tugas dan fungsi utama dari Kementerian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan mencakup:
- Merumuskan dan melaksanakan program kajian dan riset isu strategis (isu sosial).
- Melakukan pengawalan dan pendampingan isu strategis (isu sosial).
- Monitoring dan evaluasi program kajian dan riset isu strategis (isu sosial).
- Merumuskan dan melaksanakan program pengawalan dan pencegahan kekerasan seksual.
- Merumuskan dan melaksanakan program pengawasan dan pemberdayaan kapasitas dan potensi Perempuan.
KEDIRJENAN
- Besinergi dengan Lembaga didalam maupun di luar kampus yang terfokus pada masalah sosial dan pemberdayaan sosial.
- Merumuskan dan melaksanakan program kajian dan riset isu strategis (Isu Sosial).
- Melakukan Pengawalan dan pendampingan isu strategis (Isu Sosial).
- Monitoring dan evaluasi program kajian dan riset isu strategis (Isu Sosial).
- Merumuskan dan melaksanakan program pengawalan dan pencegahan kekerasan seksual.
- Memutuskan dan melaksanakan program pemberdayaan kapasitas dan potensi Perempuan.
PROGRAM KERJA
OBSESI
Program ini berupa talk show yang membicarakan perihal isu sosial dan perempuan guna membangun kesadaran dan pemahaman terkait isu sosial dan perempuan
SAHABAT FILANTROPI
Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dalam proses pengawalan dan pendampingan terhadap kasus yang terjadi di lingkup sosial mahasiswa dan masyarakat dari pengurus DEMA I terhadap mahasiswa dan masyarakat.